Bangga Melayani Bangsa
Pengadilan Tinggi
Diberdayakan oleh
Logo Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Jl. Bukit Hibul Utara No. 096, Kec. Bulik, Kab. Lamandau Kalimantan Tengah 74662

Telp. 0532-6616133 Email :

Logo Artikel

MONITORING EVALUASI PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PTSP PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK

Monitoring & Evaluasi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Bapak Stephanus Yunanto Arywendho, S.H. didampingi dengan Hakim Pengawas PTSP Ibu Istiani, S.H. dan Panitera Bapak Ucok Richon Manik, S.H. memimpin langsung evaluasi Tim PTSP Pengadilan Negeri Nanga Bulik, terkait penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada kamis 7 April 2022. Indeks Kepuasan Masyarakat merupakan penilaian langsung masyarakat terhadap pelayanan pengadilan, dimana PTSP merupakan pihak yang secara langsung berhadapan dengan mereka.

Secara umum Nilai IKM Pengadilan Negeri Nanga Bulik berkategori B (Baik), namun terdapat Nilai D (Tidak Baik) pada sektor penilaian Sarana & Prasarana. Hal ini tentu menjadi masukan penting bagi PN Nanga Bulik untuk terus memaksimalkan pemanfaatan sarana & prasarana yang ada meski ditengah minimnya fasilitas yang ada. PN Nanga Bulik sendiri merupakan salah satu Pengadilan Negeri baru yang hadir sejak 2018, sehingga masih melakukan banyak penyesuaian di berbagai aspek pelayanan. Walau demikian, demi mengatasi permasalahan ini, Ketua PN Nanga Bulik meminta agar para pegawai di PN Nanga Bulik senantiasasi mengamalkan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin) yang merupakan budaya kerja di PN Nanga Bulik.

 

Selain itu. Walaupun mendapat nilai B (Baik), perilaku petugas pelayanan dan kemampuan petugas pelayanan menjadi sorotan. Ketua PN Nanga Bulik mengungkapkan para petugas di PTSP mesti senantiasa menampilkan budaya 3S (senyum, salam & sapa) kepada setiap masyarakat pencari keadilan yang memerlukan layanan pengadilan. Karena dengan 3S inilah, mereka akan merasa dilayani dan senang akan pelayanan pengadilan. Hal ini sendiri merupakan tujuan utama PN Nanga Bulik untuk hadir mendampingi, melayani dan menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat di bidang hukum dan keadilan.

Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas mengenai Survery Indeks Persepsi Korupsi (SPAK). Secara umum PN Nanga Bulik mendapatkan Indeks Persepsi Korupsi 3.94 atau terkategori bersih dari korupsi. Penilaian ini merupakan komposit dari indeks 10 Indikator, dimana indikator Transaksi Biaya mendapatkan nilai paling rendah yakni 3.74. Ini berarti perlu adanya perbaikan yang mendalam terkait indikator Transaksi Biaya. Ketua PN Nanga Bulik meminta agar petugas PTSP dapat meningkatkan kapasitas dalam menjelaskan berbagai biaya pengadilan, baik peruntukan maupun dasar hukumnya kepada masyarakat.

 

"penilaian SPAK ini menjadi cerminan pengadilan, agar dalam memberikan penjelasan dilakukan dengan lebih detail sehingga mereka mengetahui dengan jelas dan transparan biaya pengadilan dan dasar peraturannya."

Sebelum diakhiri, Ketua PN Nanga Bulik mengungkapkan bahwa kedepannya PN Nanga Bulik akan terus berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan pengadilan. Penilaian IKM dan SPAK akan senantiasa menjadi rujukan dalam perbaikan pelayanan di PN Nanga Bulik atau menjadi dasar dalam upaya mereformasi pelayanan yang ada saat ini.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas