Pelaksanaan Eksekusi Riil oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II
Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang diwakili Panitera, Jurusita, dan Staf dengan dihadiri oleh Perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Kepala Desa setempat, Pihak Pemohon dengan diamankan oleh Kepolisian Resor Lamandau melaksanakan Eksekusi Riil di Jalan Poros Arah Beruta RT/RW. 001/001, Kelurahan/Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat, 17 Maret 2023.
Eksekusi Riil tersebut dilakukan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II No. 1/Pdt.Eks/2023/PN Ngb Jo. No. 18/Pdt.G/2022/PN Ngb pada tanggal 10 Maret 2023. Eksekusi/Eksekusi Riil sendiri adalah Pelaksanaan putusan yang mengandung perintah atau amar condemnatoir, dimana atas perintah dalam putusan tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah, sehingga perlu dilakukan eksekusi oleh Pengadilan.
Pencapaian pelaksanaan eksekusi ini merupakan salah satu wujud pelayanan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas