Pengadilan Negeri Nanga Bulik Melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pada Desa Kawa
Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengadakan kegiatan Sidang Keliling yang dilaksanakan di Desa Kawa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Sidang Keliling sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Negeri Nanga Bukik. Selain itu sidang keliling merupakan Programm Prioritas Mahkamah Agung dalam Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu sebagaimana tercantum dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Perkara yang disidangkan pada Sidang Keliling adalah perkara perdata permohonan Nomor 6/Pdt.P/2025/PN Ngb yang merupakan salah satu jenis perkara yang banyak diterima di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang hari ini yang turun ke lapangan adalah Hakim Majelis dan Panitera Pengganti.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas