Bangga Melayani Bangsa
Pengadilan Negeri Nanga Bulik
Diberdayakan oleh
Logo Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Jalan Trans Kalimantan Km. 3 Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah 74662

Telp : 0532-6616133 Telp/SMS : 081388455504 Email :

Logo Artikel

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI RJ RESTORATIVE JUSTICE

Penyelesaian Perkara Pidana melalui RJ (Restorative Justice)

Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menerapkan prinsip Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam persidangan dan putusannya.

“Menjatuhkan … pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali … melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir.” ucap ketua majelis Denny Budi Kusuma didampingi hakim anggota Rendi Abednego Sinaga dan Mohammad Pandi Alam.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Tidak hanya fokus menghukum pelaku, dalam mengadili perkara majelis hakim menerapkan keadilan restoratif sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 demi menyelaraskan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku. Gayung bersambut, upaya persuasi majelis hakim telah mendorong komunikasi konstruktif para pihak hingga akhirnya tercapai perdamaian dengan membuat kesepakatan perdamaian antara korban dengan Para Terdakwa.

“Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab memberikan ganti kerugian sebagaimana dialami Korban dengan uang tunai sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah, disisi lain Korban menyatakan kesediaannya untuk memaafkan kesalahan Para Terdakwa” tutur Ketua Majelis membacakan putusan nomor 2/Pid.B/2025/PN Ngb.

Putusan hakim telah memberikan keadilan yang sejati, memberikan kemanfaatan dan memberikan kepastian hukum, semua itu adalah semangat dari keadilan restoratif.

 

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas