Prosedur Pengajuan Perkara
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA
Untuk Gugatan/Permohonan
1. | Pihak berperkara membuat surat gugatan atau permohonan, apabila tidak paham maka dapat datang ke Pengadilan Negeri untuk berkonsultasi dengan petugas posbakum dan apabila perlu maka dapat meminta bantuan petugas posbakum untuk membuat surat gugatan atau permohonan atau dapat membuat sendiri surat gugatan atau permohonan, kemudian surat gugatan atau permohonan yang sudah dicetak dan ditandatangani discan menjadi file berformat PDF, menyiapkan bukti surat yang difotokopi dan masing-masing fotokopi bukti surat ditempel materai dan dicap pos lalu kemudian bukti surat discann mendadi file berformat PDF. |
2. | Pihak berperkara membuka link aplikasi E-Court di https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, kemudian membuat akun registrasi pengguna dengan cara memasukkan nama, email yang valid beserta password pihak berperkara selaku penggugat atau pemohon, setelah mendapatkan notifikasi aktivasi akun dan apabila pendaftaran berhasil maka di email akan dikirimkan akun dan password E-Court yang dapat digunakan untuk login di aplikasi E-Court, (khusus untuk advokat maka agar lebih dahulu mengisi data advokat) setelah login maka Pihak berperkara dapat menambahkan perkara, memilih pengadilan,tujuan mendaftar perkara, Mendapatkan Nomor Register Online (Bukan Nomor Perkara), (khusus untuk advokat maka dapat menambahkan data surat kuasa dan mengunggah dokumen surat kuasa daam format PDF, untuk unggah kartu tanda anggota advokat, berita acara penyumpahan advokat berserta KTP advokat cukup satu kali saat pendaftaran pertama sebagai advokat), Mengisi Data Pihak dengan memasukkan nama beserta alamat Pihak-Pihak Berperkara, status pihak berperkara, kemudian mengupload/mengunggah surat gugatan/permohonan dalam bentuk PDF dan Word, mengunggah bukti surat berformat PDF, sambil mengisi form template Persetujuan Principal yang berarti menyatakan setuju dan bersedia beracara secara elektronik, setelah itu mendapatkan E-Skum berisi taksiran jumlah panjar biaya perkara (jika di perjalanan perkara ada kekurangan panjar maka akan diberitahukan tagihan tambahan panjar, jika pembayaran panjar kelebihan maka ada dikembalikan ke Pihak Berperkara yag mendaftar perkara), setelah itu akan mendapatkan pemberitahuan kode BRIVA/Virtual Akun sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara, setelah dilakukan pembayaran maka otomatis status pembayaran akan berubah dan pengguna terdaftar menunggu verifikasi dan validasi dari pengadilan untuk Mendapatkan Nomor Perkara, apabila sudah terverifikasi dan mendapat nomor perkara maka di Halaman Verifikasi statusnya menjadi Berhasil dan Mendapatkan Nomor Perkara, setelah itu pihak pendaftar perkara mendapat sebuah panggilan persidangan yang dikirim oleh pihak pengadilan tempat pendaftaran perkara melalui email. |
Pendaftaran Selesai
Para Pihak akan dipanggil untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA
1. | Petugas PTSP Meja Pidana Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan. |
2. | Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti. |
3. | Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana. |
4. | Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister. |
5. | Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. |
6. | Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama. |
7. | Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan. |
8. | Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan. |
9. | Pelaksanaan tugas pada PTSP Meja Pidana, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera. |
PROSEDUR PENGAJUAN BANDING PERKARA PIDANA
1. | Petugas PTSP Meja Pidana membuat : - Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. - Akta permintaan banding. - Akta terlambat mengajukan permintaan banding. - Akta pencabutan banding. |
2. | Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. |
3. | Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. |
4. | Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara. |
5. | Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara. |
6. | Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. |
7. | Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan. |
8. | Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain. |
9. | Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri. |
10. | Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri. |
11. | Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. |
12. | Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi. |
13. | Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan. |
14. | Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait. |
15. | Pelaksanaan tugas pada Meja Pidana, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera. |
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 3-5.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas