Prosedur Permohonan Informasi
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
Informasi Pengadilan Yang Anda Butuhkan
Bisa Diperoleh Dalam Waktu 1 Hari*
dengan biaya Terjangkau!!
(*) Apabila Permohonan diajukan melalui prosedur khusus
Prosedur Khusus
1. | Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; | |
2. | Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misalnya : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan Lain); | |
3. | Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan atau | |
4. | Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah. |
Prosedur Biasa
1. | Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; | |
2. | Informasi yang diminta bervolume besar; | |
3. | Informasi yang diminta belum tersedia; dan | |
4. | Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID. |
Sumber:
- SK KMA NO. 1-144/KMA/SK/I/2011
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas