Delegasi
Delegasi Masuk :
1. | Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain. |
2. | Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti. |
3. | Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan bantuan delegasi tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk. |
4. | Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan delegasi/bantuan tersebut. |
5. | Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat pernyataan untuk dikirim bersama relas/panggilan bantuan tersebut. |
6. | Relas bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP delegasi. |
7. | Delegasi masuk : klik di sini. |
Delegasi Keluar :
1. | Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim. |
2. | Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui Kantor Pos, SIPP maupun Email. |
3. | Pengadilan Negeri Nanga Bulik menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos. |
4. | Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan. |
5. | Delegasi keluar : klik di sini. |
SE_MA_5_KEPATUHAN_PENANGANAN_DELEGASI Download
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas