Bangga Melayani Bangsa
Pengadilan Tinggi
Diberdayakan oleh
Logo Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Jalan Trans Kalimantan Km. 3 Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah 74662

Telp : 0532-6616133 Telp/SMS : 081388455504 Email :

Logo Artikel

ALUR PIDANA CEPAT

Alur Pidana Cepat

Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- ­(pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya) juga kejahatan "penghinaan ringan" yang dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP dan diadili oleh Hakim Pengadil­an Negeri dengan tanpa ada kewajiban dari Penuntut Umum untuk menghadirinya kecuali bilamana sebelumnya Penuntut Umum menya­takan keinginannya untuk hadir pada sidang itu. Jadi pada pokoknya yang dimaksud perkara­-perkara semacam tersebut diatas ialah antara lain perkara-perkara pelanggaran Lalu Lintas, Pencurian Ringan (pasal 364 KUHP), Pengge­lapan Ringan (pasal 373 KUHP), Penadahan Ringan (pasal 482 KUHP), dan sebagainya.

Semasa Pemerintah Hindia Belanda perkara­-perkara dengan acara cepat ini diperiksa dan diadili oleh "Landgerecht" yang acara pemeriksa­annya diatur oleh "Reglement untuk Landgerecht" (Stbl. 1914-317).

Terdakwa tidak hadir dipersidangan

Putusan verstek yakni putusan yang dija­tuhkan tanpa hadirnya terdakwa (pasal 214 ayat (2) KUHAP), apabila putusan berupa pidana peram­pasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan yang diajukan kepada pengadil­an yang memutuskan, dan Panitera memberi­tahukan Penyidik tentang adanya perlawanan dan Hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut. Perlawan­an diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdak­wa.

Terhadap putusan yang berupa pidana peram­pasan kemerdekaan, dapat diajukan banding.

Dalam hubungan perkara-perkara pidana dengan acara cepat, Panitera memelihara 2 (dua) register (pasal 61 Undang-undang No.2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum), yakni:

- Register tindak pidana ringan.
- Register pelanggaran lalu lintas.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas