Sejarah
Sejarah Pengadilan Negeri Nanga Bulik
Pengadilan Negeri Nanga Bulik merupakan pemekaran dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kabupaten Lamandau merupakan Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2002, yang di resmikan pada tanggal 4 Agustus 2002 dengan ibu kota Nanga Bulik. Kabupaten ini merupakan satu-satunya kabupaten pemekaran yang berawal dari sebuah kecamatan atau tidak melalui perubahan status Kabupaten Administratif.
Wilayah Kabupaten Lamandau meliputi 8 (delapan) wilayah Kecamatan antara lain:
- Kecamatan Bulik
- Kecamatan Sematu Jaya
- Kecamatan Lamandau
- Kecamatan Pelantikan Raya
- Kecamatan Menthoby Raya
- Kecamatan Delang
- Kecamatan Batang Kawa
- Kecamatan Bulik Timur
Kabupaten Lamandau secara geografis berada:
Utara Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat, Seruyan Hulu, Seruyan, dan Arut Utara, Kotawaringin Barat
Timur Kecamatan Arut Utara di Kabupaten Kotawaringin Barat
Selatan Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Balai Riam
Barat Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat
Dengan semakin meningkatnya jumlah perkara pidana maupun perkara perdata yang berasal dari wilayah Kabupaten Lamandau sedangkan proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang jaraknya cukup jauh kurang lebih 118, 7 kilometer dan waktu tempuh perjalanan kurang lebih 3 (tiga) Jam sehingga menyulitkan untuk proses persidangan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya Kabupaten Lamandau, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau secara resmi melalui Surat Bupati Lamandau tanggal 30 Januari 2010 menyampaikan usulan Pembentukan Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, kemudian pada tanggal 11 Pebruari 2010 usulan tersebut diteruskan Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menanggapi usulan Pembentukan Pengadilan Negeri ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi dan Direktorat Pembinaan Peradilan Umum melakukan Audiensi dengan Bupati Lamandau untuk meninjau lokasi tanah dan rencana persiapan Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang akan di sediakan Oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau di Wilayah Nanga Bulik.
Proses Pembentukan Pengadilan Negeri Nanga Bulik kemudian dilanjutkan oleh Biro Perencanaaan dan Organisasi BUA MARI kepada Presiden RI melalui Sekretaris Kabinet dan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016. Pengadilan Negeri Bulik kelas II diresmikan operasionalnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan disaksikan Oleh Bupati Lamandau yang dilaksanakan pada tanggal 01 November 2018, bertempat di Gedung sementara Kantor Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang beralamat di Jl. Bukit Hibul Utara No. 096, Komplek Perkantoran Kabupaten Lamandau Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten lamandau. Di mana gedung tersebut masih berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau. Kemudian setelah Gedung Baru Pengadilan Negeri Nanga Bulik diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 05 Maret 2024 yang pelaksanaanya secara serentak bersamaan dengan Gedung Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama lainnya di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya secara simbolis Gedung Baru Pengadilan Negeri Nanga Bulik diserahkan oleh Penjabat Bupati Lamandau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Bapak Ir. Muhammad Irwansyah kepada Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Bapak Achmad Soberi, S.H., M.H. yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Bapak Sujatmiko, S.H., M.H. dan jajaran Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Lamandau pada tanggal 25 April 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Nanga Bulik Jalan Trans Kalimantan KM 3 Kujan.
Adapun Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik dari masa ke masa sebagai berikut:
- Tommy Manik, S.H sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, Serah terima pada Ketua baru dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021
- Wisnu Kristiyanto, S.H. dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, Serah terima pada Ketua baru dilakukan pada tanggal 14 Februari 2022
- Stephanus Yunanto Aryedo, S.H. sejak Tahun 2022 sampai dengan Akhir Tahun 2022, Serah terima pada Ketua baru dilakukan pada tanggal 23 Desember 2022
- Achmad Soberi, S.H., M.H. sejak Tahun 2022 sampai dengan sekarang;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik dari masa ke masa sebagai berikut:
- Wisnu Kristiyanto, S.H. sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020;
- Stephanus Yunanto Arsyedo, S.H. sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022;
- Evan Setiawan Dese, S.H. sejak Tahun 2023 sampai dengan sekarang;
Sedangkan Panitera Pengadilan Negeri Nanga Bulik dari masa ke masa sebagai berikut:
- Irwansyah, S.H. Sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021;
- Ucok Richon Manik, S.H. sejak Tahun 2021 sampai dengan sekarang;
Demikian sekilas tentang sejarah Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pada awal berdiri hingga sekarang Tahun 2024.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas