Lamandau, 6 April 2026 | Mediasi Perkara Gugatan dengan Kesepakatan Perdamaian
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Nanga Bulik Evan Setiawan Dese, S.H.,M.H. yang bertindak selaku Hakim Mediator pada Perkara Gugatan ini. Mediasi diikuti para pihak Penggugat dan Tergugat, dan berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

