Peluncuran Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Lamandau, 13 April 2026 | Peluncuran Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

YM Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Bapak Evan Setiawan Dese, S.H., M.H. dan hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengikuti kegiatan Peluncuran Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ini bertujuan untuk memberikan panduan yang seragam dan komprehensif bagi para hakim dalam memutus perkara TPPO, khususnya terkait pemenuhan hak ganti kerugian (restitusi) bagi para korban.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini,Pengadilan Negeri Nanga Bulik mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada perlindungan saksi dan korban di wilayah Kabupaten Lamandau.