Sungai Tuat, 24 April 2026 | Sidang di Luar Gedung Pengadilan ( Sidang Keliling )
Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengadakan kegiatan Sidang Keliling yang dilaksanakan di Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Sidang Keliling sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan hemat biaya, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil atau sulit dijangkau dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Selain itu sidang keliling merupakan Program Prioritas Mahkamah Agung dalam Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu sebagaimana tercantum dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Perkara yang disidangkan pada Sidang Keliling adalah Perkara Perdata Permohonan Nomor 7/Pdt.P/2026/PN Ngb yang merupakan salah satu jenis perkara yang banyak diterima di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang hari ini yang turun ke lapangan adalah Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti.

