Sidang di Luar Gedung Pengadilan ( Sidang Keliling )

Lubuk Hiju, 3 Juli 2026 | Sidang di Luar Gedung Pengadilan ( Sidang Keliling )

Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengadakan kegiatan Sidang Keliling yang dilaksanakan di Desa Lubuk Hiju, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Sidang Keliling sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Selain itu sidang keliling merupakan Program Prioritas Mahkamah Agung dalam Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu sebagaimana tercantum dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014.

Perkara yang disidangkan pada Sidang Keliling adalah Perkara Perdata Permohonan Nomor 16/Pdt.P/2026/PN Ngb yang merupakan salah satu jenis perkara yang banyak diterima di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang hari ini yang turun ke lapangan adalah Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti.